"FIQH"
- Pengertian Fiqh
Pengertian Fiqh, Fiqh menurut Etimologi Fiqh menurut bahasa
berarti: faham sebagaimana firman Allah SWT “Dan lepaskanlah kekakuan dari
lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku.” Pengertian fiqh seperti
diatas juga tertera dalam ayat lain seperti; Surah Hud 91 Surah At Taubah 122
Surah An Nisa 78 Fiqh dalam terminologi Islam mengalami proses penyempitan
makna yaitu: apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa
yang populer di genersi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh
menurut versi masing-masing generasi.
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa
menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang
terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan
terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh
dan prinsif-prinsif Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima
aksioma yakni: Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran
ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas sehingga layak untuk eksis sampai
akhir zaman.
- Kedudukan Fiqh
Sedikitnya
ada beberapa macam produk pemikiran hukum
Islam yang kita kenal dalam perjalanan sejarah Islam, yaitu: kitab-kitab
fiqh, fatwa-fatwa ulama, Fatwa-fatwa ulama atau mufti, sifatnya adalah
kasuistik karena merupakan respon atau
jawaban terhadap pertanyaan
yang diajukan peminta fatwa. Fatwa tidak mempunyai daya ikat, dalam arti si
peminta fatwa tidak harus
mengikuti isi/hukum fatwa yang
diberikan kepadanya, tapi
fatwa biasanya cenderung bersifat
dinamis karena merupakan respon terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi
masyarakat si peminta
fatwa. Isi fatwa itu sendiri
belum tentu dinamis, tapi sifat responsifnya itu yang sekurang-kurangaya dapat
dikatakan dinamis.
Jenis
produk pemikiran Islam
yang kedua, adalah keputusan-keputusan pengadilan agama.
Berbeda dengan fatwa, keputusan-keputusan pengadilan agama
ini sifatnya mengikat kepada pihak-pihak
yang berperkara, dan
sampai tingkat tertentu juga
bersifat dinamis karena merupakan usaha member
jawaban atau menyelesaikan masalah yang diajukan ke pengadilan pada suatu titik
waktu tertentu.
Jenis produk
pemikiran hukum ketiga,
yaitu peraturan perundangan di negeri Muslim. Ini juga bersifat mengikat
atau mempunyai daya ikat yang lebih luas. Orang yang terlibat dalam perumusannya juga tidak terbatas pada para fuqaha atau
ulama,
Jenis
produk pemikiran hukum keempat, ialah
kitab-kitab fiqh yang pada
saat di tulis pengarangnya,
kitab-kitab itu tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum di
suatu negeri.
- Urgensi Fiqh
Belajar
fiqih merupakan perintah Allah dan Rosulnya. Fiqih lebih banyak dibahas dan
dipelajari dalam islam. At taubah 122 : Sampai suatu ketika Rosul pernah
mendoakan salah seorang sahabat agar menjadi seorang yang paham akan Fiqih,
demikian pentingnya pemahanman akan fiqih islam yang harus dikuasai umat Islam.
Selain itu,
dengan mempelajari Fiqih akan menunjukkan Siyamul Islam (Kesempurnaan Islam),
dimana islam mengatur masalah umat mulai dari masalah Negara sampai masalah
istinjak kita sehari-hari. sehingga dengan memahami ilmu Fiqih kita dapat
memahami islam secara kaffah yaitu baik dan benar. ilmu dalam islam paling
banyak terkonsentrasi dlam Fiqih karena terkait dengan amaliyah (praktek).
Bagaimana
agar menjadi muslim/muslimah yang soleh, dijelaskan bahwa:
“ Barang
siapa yang dikehendaki menjadi muslim yang sholeh maka Allah akan menfiqihkan
islamnya”. Menjadi khoiru ummah (Sebaik-baiknya pendidik) yaitu menyelamatkan
ummat dari kesesatan, yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau yang
biasa disebut Bid’ah.
- Fiqh Kontemporer
Fiqh kontemporer adalah bagaimana
fiqh itu mengatur sesuatu hal yang ada dasar hukumnya dengan menggunakan
pendekatan hukum-hukum fiqh yang telah ada. Misalnya keluarga berencana (KB),
pada zaman dahulu KB itu belum ada sedangkan di zaman yang maju dan modern ini
dikeluarkan ada nya KB sebab di khawatirkan peningkatan jumlah
Kelahiran lebih tinggi dari pada jumlah kematian dan
bahwa sannya banyak pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan KB itu di
haramkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar