Minggu, 06 Mei 2012

Fiqh

"FIQH"
  • Pengertian Fiqh
Pengertian Fiqh, Fiqh menurut Etimologi Fiqh menurut bahasa berarti: faham sebagaimana firman Allah SWT “Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku.” Pengertian fiqh seperti diatas juga tertera dalam ayat lain seperti; Surah Hud 91 Surah At Taubah 122 Surah An Nisa 78 Fiqh dalam terminologi Islam mengalami proses penyempitan makna yaitu: apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma yakni: Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas sehingga layak untuk eksis sampai akhir zaman. 
  •    Kedudukan Fiqh
               Sedikitnya ada beberapa macam produk pemikiran hukum  Islam  yang kita  kenal dalam perjalanan sejarah Islam, yaitu: kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, Fatwa-fatwa ulama atau mufti, sifatnya adalah kasuistik karena merupakan   respon   atau  jawaban  terhadap  pertanyaan  yang diajukan peminta fatwa. Fatwa tidak mempunyai daya ikat, dalam arti  si  peminta  fatwa tidak harus mengikuti isi/hukum fatwa yang  diberikan  kepadanya,  tapi  fatwa  biasanya cenderung bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat  si  peminta  fatwa.  Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tapi sifat responsifnya itu yang sekurang-kurangaya dapat dikatakan dinamis.
               Jenis   produk   pemikiran   Islam    yang    kedua,    adalah keputusan-keputusan pengadilan  agama.  Berbeda dengan fatwa, keputusan-keputusan pengadilan  agama  ini sifatnya  mengikat kepada   pihak-pihak   yang  berperkara,  dan  sampai  tingkat tertentu juga bersifat dinamis karena merupakan usaha  member jawaban atau menyelesaikan masalah yang diajukan ke pengadilan pada suatu titik waktu tertentu.
               Jenis  produk  pemikiran   hukum   ketiga,   yaitu   peraturan perundangan  di negeri Muslim. Ini juga bersifat mengikat atau mempunyai daya ikat yang lebih luas. Orang yang terlibat dalam perumusannya  juga tidak terbatas pada para fuqaha atau ulama,
               Jenis produk pemikiran hukum keempat, ialah  kitab-kitab  fiqh yang  pada  saat  di tulis pengarangnya, kitab-kitab itu tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum  di  suatu  negeri.

  • Urgensi Fiqh
Belajar fiqih merupakan perintah Allah dan Rosulnya. Fiqih lebih banyak dibahas dan dipelajari dalam islam. At taubah 122 : Sampai suatu ketika Rosul pernah mendoakan salah seorang sahabat agar menjadi seorang yang paham akan Fiqih, demikian pentingnya pemahanman akan fiqih islam yang harus dikuasai umat Islam.
Selain itu, dengan mempelajari Fiqih akan menunjukkan Siyamul Islam (Kesempurnaan Islam), dimana islam mengatur masalah umat mulai dari masalah Negara sampai masalah istinjak kita sehari-hari. sehingga dengan memahami ilmu Fiqih kita dapat memahami islam secara kaffah yaitu baik dan benar. ilmu dalam islam paling banyak terkonsentrasi dlam Fiqih karena terkait dengan amaliyah (praktek).
Bagaimana agar menjadi muslim/muslimah yang soleh, dijelaskan bahwa:
“ Barang siapa yang dikehendaki menjadi muslim yang sholeh maka Allah akan menfiqihkan islamnya”. Menjadi khoiru ummah (Sebaik-baiknya pendidik) yaitu menyelamatkan ummat dari kesesatan, yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau yang biasa disebut Bid’ah.

  •  Fiqh Kontemporer
               Fiqh kontemporer adalah bagaimana fiqh itu mengatur sesuatu hal yang ada dasar hukumnya dengan menggunakan pendekatan hukum-hukum fiqh yang telah ada. Misalnya keluarga berencana (KB), pada zaman dahulu KB itu belum ada sedangkan di zaman yang maju dan modern ini dikeluarkan ada nya KB sebab di khawatirkan peningkatan jumlah
Kelahiran lebih tinggi dari pada jumlah kematian dan bahwa sannya banyak pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan KB itu di haramkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar