Minggu, 06 Mei 2012

fiqh nilai


 “PENGERTIAN, SUMBER, HAKEKAT DAN KARKTERISTIK NILAI DALAM FIQH”

Pengertian Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan
Sumber dari nilai fiqh adalah, sebagai berikut: pertama adalah Al-Qur’an ( القرآن ) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”. Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara’a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur’an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya: “Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18). Kedua adalah  As-Sunnah, di antara makna Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagaimana yang difahami oleh para Shahabat dan Salafush Shalih ridhwanullaah ‘alaihim ajma’in adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’anul Karim Sering kita menyebut Kitabullaah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah Sunnah sebagai sumber nilai tasyri. Al-Qur’an menyifatkan As-Sunnah dengan makna hikmah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Artinya : Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul di antara mereka yang akan membacakan ayat-ayat-Mu  kepada mereka dan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka dan mensucikan mereka (dari kelakuan-kelakuan yang keji), sesungguhnya Engkau Mahamulia lagi Mahabijaksana”.
Hakekat dalam nilai adalah Sesuatu yang bernilai sehingga ia disukai itu terbagi pada 3 hal yaitu : dicari untuk lainnya, dicari karena benda itu sendiri dan dicari untuk tujuan lainnya dan bersama untuk benda itu sendiri. Maka yang dicari karena benda itu sendiri, adalah lebih mulia dan lebih utama daripada yang dicari  untuk lainnya. Sebagai contoh dicari untuk lainnya, ialah dirham dan dinar. Keduanya adalah batu, tak ada gunanya. Kalau  tidaklah Allah Ta'ala menjadikan keduanya untuk memudahkan memperoleh keperluan hidup,maka dirham dan dinar itu sama saja dengan batu yang terletak di tepi jalan. Yang dicari untuk benda itu sendiri yaitu kebahagiaan di akhirat dan kesenangan memandang Wajah Allah swt. Dan yang dicari untuk benda itu sendiri dan untuk lainnya, seperti : keselamatan tubuh.  Keselamatan seseorang itu -umpamanya- dicari, dari segi, bahwa keselamatan itu, adalah keselamatan bagi tubuh, dari kepedihan. Dan dengan keselamatan itu, dicari untuk berjalan dan mencapai maksud-maksud dan hajat keperluan. Dengan pandangan tersebut, apabila anda perhatikan kepada ilmu, niscaya anda memperoleh pada ilmu itu sendiri suatu kesenangan. Jadi, ilmu itu termasuk dicari untuk ilmu itu sendiri. Dan anda peroleh bahwa ilmu itu jalan ke negeri akhirat, kebahagiaan akhirat dan jalan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Dan tidak akan sampai kepadaNya, selain dengan ilmu.
Berikut ini karakteristik fiqh secara umum, yaitu:
  1. Sebagaimana Anda ketahui bahwa Fiqh dalam kelimuan Islam merupakan suatu disiplin ilmu yang berbicara tentang hukum Islam. Karena fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Islam, tentu saja ia lebih bersifat pada penjustifikasian sesuatu, yang cenderung pada pemilahan dua hal yang sangat ketat. Sah atau batal, halal atau haram.
  2. Karena karakter yang pertama itu, maka kemudian fiqh lebih menekankan pada aspek dhahir dari sesuatu, sebaliknya ia kurang menekankan pada aspek bathiniyah dari sesuatu. Contoh shalat dalam kajian fiqh lebih dilihat memenuhi syarat rukun atau tidak, jika memenuhi syarat rukun maka ibadahnya menjadi sah. Sebaliknya, fiqh kurang menekankan pada aspek khusyhuk atau tidaknya suatu ibadah dilakukan.
  3. Meskipun demikian hal itu tidak berarti menafikan karakteristiknya yang lain. Karena di balik yang hitam putih, yang sah atau tidak sah itu, pada prinsipnya terkandung nilai-nilai yang mendalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar