“PENGERTIAN, SUMBER,
HAKEKAT DAN KARKTERISTIK NILAI DALAM FIQH”
Pengertian Nilai (value) adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu
pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya.
Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik
kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia
untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya
diambil keputusan
Sumber
dari nilai fiqh adalah, sebagai berikut: pertama adalah Al-Qur’an ( القرآن ) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah
yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an
berasal dari bahasa Arab yang berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca
berulang-ulang”. Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata
kerja qara’a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat
juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur’an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18
Surah
Al-Qiyamah yang artinya: “Sesungguhnya
mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada
lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah
membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18). Kedua adalah As-Sunnah,
di antara makna Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
sebagaimana yang difahami oleh para Shahabat dan Salafush Shalih ridhwanullaah
‘alaihim ajma’in adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’anul Karim Sering
kita menyebut Kitabullaah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maksudnya adalah Sunnah sebagai sumber nilai tasyri. Al-Qur’an menyifatkan
As-Sunnah dengan makna hikmah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Artinya :
Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul di antara mereka yang akan
membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka
dan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka dan mensucikan mereka
(dari kelakuan-kelakuan yang keji), sesungguhnya Engkau Mahamulia lagi
Mahabijaksana”.
Hakekat
dalam nilai adalah Sesuatu yang bernilai sehingga ia disukai itu terbagi pada 3
hal yaitu : dicari untuk lainnya, dicari karena benda itu sendiri dan dicari
untuk tujuan lainnya dan bersama untuk benda itu sendiri. Maka yang dicari
karena benda itu sendiri, adalah lebih mulia dan lebih utama daripada yang
dicari untuk lainnya. Sebagai contoh dicari untuk lainnya, ialah
dirham dan dinar. Keduanya adalah batu, tak ada gunanya. Kalau tidaklah Allah Ta'ala menjadikan
keduanya untuk memudahkan memperoleh keperluan hidup,maka dirham dan
dinar itu sama saja dengan batu yang terletak di tepi jalan. Yang dicari untuk
benda itu sendiri yaitu kebahagiaan di akhirat dan kesenangan memandang
Wajah Allah swt. Dan yang dicari untuk benda itu sendiri dan untuk
lainnya, seperti : keselamatan tubuh. Keselamatan seseorang itu
-umpamanya- dicari, dari segi, bahwa keselamatan itu, adalah keselamatan
bagi tubuh, dari kepedihan. Dan dengan keselamatan itu, dicari untuk
berjalan dan mencapai maksud-maksud dan hajat keperluan. Dengan pandangan
tersebut, apabila anda perhatikan kepada ilmu, niscaya anda memperoleh
pada ilmu itu sendiri suatu kesenangan. Jadi, ilmu itu termasuk dicari
untuk ilmu itu sendiri. Dan anda peroleh bahwa ilmu itu jalan ke negeri
akhirat, kebahagiaan akhirat dan jalan mendekatkan diri kepada Allah
Ta'ala. Dan tidak akan sampai kepadaNya, selain dengan ilmu.
Berikut ini karakteristik fiqh secara umum, yaitu:
- Sebagaimana Anda ketahui bahwa Fiqh dalam kelimuan Islam merupakan suatu disiplin ilmu yang berbicara tentang hukum Islam. Karena fiqih itu adalah ilmu tentang hukum Islam, tentu saja ia lebih bersifat pada penjustifikasian sesuatu, yang cenderung pada pemilahan dua hal yang sangat ketat. Sah atau batal, halal atau haram.
- Karena karakter yang pertama itu, maka kemudian fiqh lebih menekankan pada aspek dhahir dari sesuatu, sebaliknya ia kurang menekankan pada aspek bathiniyah dari sesuatu. Contoh shalat dalam kajian fiqh lebih dilihat memenuhi syarat rukun atau tidak, jika memenuhi syarat rukun maka ibadahnya menjadi sah. Sebaliknya, fiqh kurang menekankan pada aspek khusyhuk atau tidaknya suatu ibadah dilakukan.
- Meskipun demikian hal itu tidak berarti menafikan karakteristiknya yang lain. Karena di balik yang hitam putih, yang sah atau tidak sah itu, pada prinsipnya terkandung nilai-nilai yang mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar