“SUMPAH & NADZAR”
Nadzar
adalah suatu tindakan mewajibkan diri sendiri, yang mana suatu hal itu
sebetulnya tidak diwajibkan syari'at kepadanya. Nadzar itu disyariatkan, namun
tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar
tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya
melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau
menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT, seperti: walLahi, bilLahi,
talLahi. Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan al-aimanu, al-halfu,
al-qasamu. Al-aimanu jama’ dari kata al-yamiinu (tangan
kanan) karena orang Arab di zaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain
saling berpegangan tangan kanan.
Syarat nadzar
dan sumpah meliputi: Islam, Berakal, Baligh
, Suka rela (tidak dipaksa) Dan juga harus berbentuk ibadah yang menggambarkan
ketaatan dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Kafarat sumpah. Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu
(menguatkannya), dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Apabila
seseorang bersumpah, kemudian dilanggarkannya, maka diwajibkan membayar salah
satu di antara tiga macam kafarah (denda pengampunan kesalahan), yaitu:
- Memberi makan makanan yang sah
untuk fitrah kepada sepuluh orang miskin.
Untuk setiap orang miskin diberikan satu mud atau 0,864 liter. atau 0,6912 kg, Dibulatkan menjadi 0,7 kg.
lihat Konsepsi Ukuran Sukatan Dalam Hukum Syar'i - Memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
- Memerdekakan hamba yang Islam.
“Kafarat
nadzar jika tidak disebutkan secara mendetail, digolongkan sebagai kafarat
sumpah”. (HR Ibnu Maajah dan Tirmidzi). Kafarat sumpah atas suatu pelanggaran sumpah adalah memberi
makan, atau mem-beri pakaian atau memerdekakan budak, atau bila tidak mampu
melaksanakan salah satu dari tiga hal tersebut, maka puasa selama tiga hari.
(Al-Maidah [5] : 89) Sedangkan nadzar dengan maksud
melakukan maksiat kepada Allah tidak wajib memenuhinya, bahkan haram
melakukan-nya, dan tidak ada kafarat bagi pelanggar-nya (menurut Imam Hanafi
dan Imam Ahmad), akan tetapi kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat
diwajibkan membayar kafarat sebagai peringatan atas kesalahan yang telah
dilakukannya. Imam Ahmad mengatakan, “Nadzar dengan
hal yang mubah adalah sah, dapat dibenarkan”. Jika meninggalkannya wajib
membayar kafarat.
Fenomena.
Sumpah
pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang
dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang
telah meninggal. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang
berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain
kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama
Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di
dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan
seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan
norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau
kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Nadzar itu wajib
dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan seperti
bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak
dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama
dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan
makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian,
atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia
wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar