Minggu, 06 Mei 2012

fiqh-sumpah&nadzar


 “SUMPAH & NADZAR”
Nadzar adalah suatu tindakan mewajibkan diri sendiri, yang mana suatu hal itu sebetulnya tidak diwajibkan syari'at kepadanya. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT, seperti: walLahi, bilLahi, talLahi. Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan al-aimanu, al-halfu, al-qasamu. Al-aimanu jama’ dari kata al-yamiinu (tangan kanan) karena orang Arab di zaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain saling berpegangan tangan kanan.
Syarat nadzar dan sumpah  meliputi: Islam, Berakal, Baligh , Suka rela (tidak dipaksa) Dan juga harus berbentuk ibadah yang menggambarkan ketaatan dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Kafarat sumpah. Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkannya), dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Apabila seseorang bersumpah, kemudian dilanggarkannya, maka diwajibkan membayar salah satu di antara tiga macam kafarah (denda pengampunan kesalahan), yaitu:
  1. Memberi makan makanan yang sah untuk fitrah kepada sepuluh orang miskin.
    Untuk setiap orang miskin diberikan satu mud atau 0,864 liter. atau 0,6912 kg, Dibulatkan menjadi 0,7 kg.
    lihat
    Konsepsi Ukuran Sukatan Dalam Hukum Syar'i
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
  3. Memerdekakan hamba yang Islam.

“Kafarat nadzar jika tidak disebutkan secara mendetail, digolongkan sebagai kafarat sumpah”. (HR Ibnu Maajah dan Tirmidzi). Kafarat sumpah atas suatu pelanggaran sumpah adalah memberi makan, atau mem-beri pakaian atau memerdekakan budak, atau bila tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga hal tersebut, maka puasa selama tiga hari. (Al-Maidah [5] : 89) Sedangkan nadzar dengan maksud melakukan maksiat kepada Allah tidak wajib memenuhinya, bahkan haram melakukan-nya, dan tidak ada kafarat bagi pelanggar-nya (menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad), akan tetapi kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat diwajibkan membayar kafarat sebagai peringatan atas kesalahan yang telah dilakukannya. Imam Ahmad mengatakan, “Nadzar dengan hal yang mubah adalah sah, dapat dibenarkan”. Jika meninggalkannya wajib membayar kafarat.
Fenomena. Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan se­perti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang ber­nadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar