"ZINA"
Zina
adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan
perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.
Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang
amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Hukuman bagi pelaku zina yang
belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni
didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam.Rajam dari segi bahasa berarti melempari
batu. rajam adalah
melempari pezinamuhsan sampai
menemui ajalnya.
Adapun
dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat
an-Nur ayat 2. Sedangkan menurut istilah, Pezina perempuan dan laki-laki
hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada
keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini
jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan
sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sedangkan
dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi:
“Terimalah
dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.
Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan
dirajam.”
Hakikat Seorang Muslim:
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta
melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan
mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik
akbar atau bidáhmukafirah maka
hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan
darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.
Muslim Yang Halal Darahnya. Ada
tiga sebab seorang
muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu: Zina ba’da ihshonin, Qishosh,
dan Meninggalkan Agama.
Perzinahan di
lakukan di mana-mana di desa sampai di kota, baik secara sembunyi-sembunyi
ataupun terang-terangan, bahkan Menikah setelah berbadan dua saat ini sudah hal
yang biasa, dan hebatnya masyarakat sepertinya sudah tidak peduli dan dapat
menerima fenomena ini. kembali kepada Firman Allah diatas, Pokok Masalah sampai
terjadinya Perzinahan itu adalah, adanya Larangan yang di langgar, yaitu “mendekati Zina” . Penulis berpendapat, arti dari pada
Mendekati Zina ini adalah, Pertama:
terjadinya sepasang cucu Nabi Adam As yang ber dua-duaan di tempat yang sunyi,
apakah berduaan di dekat pantai, di tempat Rekreasi dan tempat lainnya.
Rasulullah SAW sudah mengingatkan dalam Sabda beliau, Apa bila berdua-duaan
sepasang cucu Nabi Adam As, Syeithan yang ke tiganya, yang terus membisikkan
agar terjadi perzinahan. Fenomena saat ini orang tua dengan mudahnya
MengIdzinkan anak gadisnya pergi berduaan dengan kekasihnya, tanpa di dampingi
oleh muhrimnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar