Minggu, 06 Mei 2012

fiqh-zina

 "ZINA"

Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam.Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. rajam adalah melempari pezinamuhsan sampai menemui ajalnya.
Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2. Sedangkan menurut istilah, Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam  menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah  hadis Nabi:

“Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.”


Hakikat Seorang Muslim: Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáhmukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits. Muslim Yang Halal Darahnya. Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu: Zina ba’da ihshonin, Qishosh, dan Meninggalkan Agama.
Perzinahan di lakukan di mana-mana di desa sampai di kota, baik secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan, bahkan Menikah setelah berbadan dua saat ini sudah hal yang biasa, dan hebatnya masyarakat sepertinya sudah tidak peduli dan dapat menerima fenomena ini. kembali kepada Firman Allah diatas, Pokok Masalah sampai terjadinya Perzinahan itu adalah, adanya Larangan yang di langgar, yaitu “mendekati Zina” . Penulis berpendapat, arti dari pada Mendekati Zina ini adalah, Pertama: terjadinya sepasang cucu Nabi Adam As yang ber dua-duaan di tempat yang sunyi, apakah berduaan di dekat pantai, di tempat Rekreasi dan tempat lainnya. Rasulullah SAW sudah mengingatkan dalam Sabda beliau, Apa bila berdua-duaan sepasang cucu Nabi Adam As, Syeithan yang ke tiganya, yang terus membisikkan agar terjadi perzinahan. Fenomena saat ini orang tua dengan mudahnya MengIdzinkan anak gadisnya pergi berduaan dengan kekasihnya, tanpa di dampingi oleh muhrimnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar