Minggu, 06 Mei 2012

fiqh-pernikahan


MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)
Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal. Dalam pandangan islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka. Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
Tujuan Perkawinan merupakan sifat atau tabiat manusia yang cenderung untuk mengadakan hubungan sesama manusia. Allah telah menjadikan hubungan perkawinan sebagai Sunnah para Rasul di mana ia akan melahirkan rasa saling cinta, sikap saling bekerjasama dgn kebaikan dan bantu membantu untuk mendidik keturunan. Melalui perkawinan juga, manusia akan dapat mengembangkan keturunan dan memenuhi ketenteraman jiwa karena perkawinan yang harmoni dan sesuai munurut tuntutan Ilahi sebagai tempat untuk berehat jasmani maupun rohani. Perkawinan merupakan peristiwa bersejarah di mana ia takmudah dilupakan bagi orang-orang beriman. IJAB - penyerahan tanggungjawab dari wali calon isteri kepada calon suami. QABUL- tanggungjawab dari calon suami atas penyerahan itu. 3 hakikat pernikahan: Tiap-tiap lelaki pasti mendambakan kebahagiaan dalam pernikahannya. Langkah pertama yang harus diambilnya adalah menikahi seorang wanita shalihah, yang layak dijadikan sebagai perhiasan hidup- di dunia menjadi Istri berbakti, di akhirat menjadi bidadari bermata jeli.
Jika seorang lelaki merasa siap secara mental maupun fisik, maka Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Bukhari-Muslim, pernah bersabda : "Hai para pemuda, barangsiapa telah mampu menikah, maka menikahlah. Sebab menikah dapat memejamkan mata dan lebih bisa memelihara diri dari perzinahan..." Untuk mereka yang belum mampu secara mental maupun fisik, Rasulullah SAW melanjutkan sabdanya : "...Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa. Sebab berpuasa dapat mengurangi syahwat."
Sabda Rasulullah SAW tentang perintah menikah tersebut setidaknya mengandung beberapa hal yang menarik untuk dikaji. Hal-hal tersebut antara lain : perintah menyegerakan pernikahan, manfaat menyegerakan pernikahan, serta ikhtiar bagi seorang lelaki yang belum siap lahir-batinnya untuk menikah.
Prosesi pernikahan adalah salah satu diantaranya yang mencuat di permukaan, banyak penduduknya, laki-laki maupun perempuan belum mampu naik ke pelaminan, meskipun umur mereka telah mencapai ‘kepala tiga’, bahkan lebih. Sebagai wanita, miris rasanya penulis melihat kondisi sosial seperti ini, terlebih-lebih lagi bagi pihak perempuan. Fenomena sosial ini timbul sebagai konsekwensi logis atas sulitnya prosesi pernikahan beraromakan adat istiadat, warisan nenek moyang negeri hijau ini, Misalnya: maskawin dan persyaratan nikah. Seorang pria harus menyiapkan rumah, mobil dan memiliki pekerjaan mapan. Inilah realita adat prosesi pernikahan yang dipraktikkan mayoritas penduduk Libya, walaupun ada segelintir masyarakat yang meniadakan persyaratan tersebut. 
Nilai yang terjadi di dalam pernikahan sekarang ini 80% adalah di mana nilai kesetiaan sudah memprihatinkan, yang terjadi secara berurutan adalah Nilai Fisik, Jumlah Materi, Agama, Status/Derajat, Bisa Menyenangkan Hati, Bisa Buat Anak dan Kesetiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar