“ARTI PENTING
AGAMA DALAM MENGEMBANGKAN AKTIFITAS PROFESI”
Secara
sederhana profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang didasari oleh
keterampilan dan keahlian (skill and expertise) tertentu. Carter V. Good
(1973), menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang berkualifikasi profesional
memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus
bagi calon pelakunya, kecakapan profesi berdasarkan standard baku yang
ditetapkan oleh organisasi profesi atau organisasi yang berwenang lainnya,
profesi tersebut mendapatkan pengakuan dari masyarakat dan negara dengan segala
civil effectnya (Carter V. Good, 1973).
Ahli
profesi di Indonesia seperti dikutip oleh Nyoman Dentes menyusun ciri-ciri
utama profesi, yakni sebagai berikut:
1.
Memiliki fungsi atau signifikansi sosial
yang krusial.
2.
Tuntutan penguasaan keterampilan sampai pada
tingkatan tertentu
3.
Proses pemilikan keterampilan tersebut
berdasarkan penggunaan metode imiah
4.
Memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang
jelas, eksplisit dan sistematis dan
5.
Penguasaan profesi tersebut memerlukan
pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan,
2002). Berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, maka makna terpenting
dari profesi adalah adanya keterampilan sebagai dasar kehidupan yang diperoleh
melalui pendidikan, dan bertujuan untuk menolong masyarakat. Pengertian ini
menyiratkan makna bahwa tidak semua pekerjaan dapat dikategorikan sebagai
profesi. Tetapi setiap profesi selalu berbentuk pekerjaan.
Dapat
dimengerti bahwa profesi merupakan salah satu urusan penting dan utama bagi
kelangsungan hidup, harkat dan martabat individu. Hal tersebut karena profesi
berkaitan dengan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan serta kesejahteraan.
Kehidupan seseorang dapat memiliki makna yang berarti hanya dengan profesi yang
digeluti. Tanpa profesi yang dijalani, maka kehidupan seseorang tidak memiliki
nilai.
Sebelum
suatu profesi dijalani, terlebih dahulu secara personal terjadi proses
pengambilan keputusan, yakni aktivitas berpikir, menelaah dan menimbang
beberapa jenis profesi. Ini adalah proses pengambilan keputusan profesi. Dalam
rentang kehidupan individu, ada suatu tahap di mana tahap perkembangan individu
secara sadar mendorongnya untuk memilih profesi, dan/atau pekerjaan. Tahap ini
menurut Anne W. Gormly dan David M. Brodzisky (1993) disebut dengan tahap
decision years; yakni masa pengambilan keputusan. Secara biologis, ini ada pada
rentang usia 18 – 40 tahun. Masa ini disebut pula dengan fase awal kedewasaan
(early-childhood). Pada fase ini, seseorang mulai memasuki dunia kerja,
profesi, dan karier. Selanjutnya, Gormly dan Brodzisky (1993) mengkaji
kehidupan manusia berdasarkan ‘lifespan perspektif’; yakni suatu pandangan yang
meyakini bahwa perkembangan yang terjadi sepanjang usia manusia merupakan hasil
dari interaksi faktor-faktor: fisik, biologis, sosial, historis, budaya dan
psikologis. Mereka membagi tahapan kehidupan manusia terdiri atas: beginning
years, exploring years, learning years, transition years, decision years,
reassessment years, golden years, dan final years. Setiap tahap adalah
kontinuitas dan sekuens dari tahap sebelumnya.
Berdasarkan
lifespan perspektif, maka pekerjaan, mata pencaharian dan profesi, ada dan
mulai berkembang pada tahap learning years, transition years, dan decision
years dan seterusnya. Pada tahap learning years, individu mulai menyadari
pentingnya peran dan pekerjaan. Ini ada pada usia 6 – 12 tahun. Oleh karena
itu, tahap ini dalam perspektif psikologis disebut masa pertengahan anak-anak
(middle-childhood). Selanjutnya setelah learning years adalah tahap transisi
(transition years) pada usia 12 – 18 tahun. Biasa disebut pula dengan masa
Adolescence. Pada tahap ini orang mulai mengembangkan keterampilan kerja,
bekerja paruh waktu, dan mulai mengeksplorasi dan merencanakan karier. Setelah
tahap ini selesai, maka seseorang memasuki tahap decision years. Berdasarkan
uraian diatas, dapat diketahui bahwa jenjang Pendidikan Menengah atau masa pada
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan(SMK) yang berada pada rentang usia 16 – 18 tahun merupakan akhir masa
transisi (transition years) dan awal masa pengambilan keputusan (decision
years). Oleh karena itu, pengambilan keputusan profesi pada masa ini merupakan
hal yang penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar