“ZAKAT”
Zakat adalah salah satu rukun islam
dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat
syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga memperkenalkan istilah
shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang
dipunyai seseorang.Didalam Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat
maupun untuk sedekah biasa, namun, kalo dipandang dari segi hukum seperti telah
disinggung diatas, keduanya berbeda. zakat dalam syaria'at islam: sebagai harta
yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang
tertentu. Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Menurut
Bahasa(lughat), zakat berarti: tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah
(HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS.
At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy). Infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan
shadaqah.
Infaq adalah pengeluaran sukalrela
yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia
kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah
syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam
islam. Infaq berbeda dengan zakat, Pengertian shadaqoh atau sedakah secara
bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar"
tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar
imannya. Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum
dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri
sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non
mareril. Macam-macam Zakat: Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
dan Zakat Maal (harta). Syarat-syarat
Wajib Zakat adalah: Muslim, Aqil, Baligh dan Memiliki harta yang mencapai
nishab.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non
materi. Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang
cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau
bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid
shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan
menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan
kejujuran iman seseorang. Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian
ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan
shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib
dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.
Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita
kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Dan hikmah nilai dari semua
itu adalah :
1.
Menghindari kesenjangan sosial antara orang
kaya dan kaum dhu'afa
2.
Membersihkan
dan mengingkis akhlak yang buruk
3.
Alat
membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang jahat
4.
ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang allah berikan
5.
untuk
pengembangan potensi umat
6.
dukungan
moral kepada orang yang baru masuk islam
7.
menolong,
membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar